SEOUL – Korea Utara menanggapi sanksi keras yang ditekankan PBB dengan menembakkan enam rudal jarak pendek ke laut lepas di pantai timur Jepang pada Kamis 3 Maret 2016 sekira pukul 10.00 waktu setempat.
“Kami yakin proyektil itu adalah rudal jarak dekat jenis KN-01 atau tempurung luar dari roket berukuran 300 milimeter yang beberapa kali diluncurkan. Rudal itu ditemukan mendarat sekira 60–90 mil dari batas terluar pantai timur Jepang,” terang Juru Bicara Kementerian Pertahanan Korea Selatan Moon Sang Kyun, sebagaimana dilansir
Morning Star , Jumat (4/3/2016).
Amerika Serikat, China, Jepang, dan Korsel bersama anggota Dewan Keamanan PBB lainnya sepakat menjatuhkan hukuman terberat yang belum pernah ada kepada Pyongyang atas uji coba nuklir dan peluncuran roket beberapa waktu yang lalu.
Duta Besar AS untuk PBB Samantha Power mengatakan, untuk membuat Kim Jong-un cs jera, kalangan elitenya perlu ditekan. Karena itu, PBB mengeluarkan sejumlah larangan bagi negara-negara lain mengekspor-impor senjata, sumber daya alam seperti batu bara, besi, baja, bahan bakar peluncuran roket, emas, bijih titanium dan vanadium, serta batuan alam mineral lainnya dari dan ke Korut.
Sanksi yang menjadi resolusi PBB ini adalah yang terberat, karena dijatuhkan untuk 20 tahun ke depan. Sebelumnya, Iran juga menjadi salah satu negara yang mendapatkan sanksi keras terkait uji coba nuklir. Namun, kini ia sudah terbebas dari kecaman internasional tersebut. (Sil)
No comments:
Post a Comment